
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemetaan lahan gambut, memerlukan ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial Tematik terkait pemetaan lahan gambut yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.