
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan di Badan Informasi Geospasial harus diselenggarakan secara tertib, taat asas, tepat daya, tepat guna, dan akuntabel;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial harus ditata secara baik, terkoordinasi, dan terarah dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.