Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. bahwa diperlukan koordinasi dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar