Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pemantapan penganggaran terpadu, berbasis kinerja, dan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara menyeluruh;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 397) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 807);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 344);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 943);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 September 2017

Berlaku Tanggal
28 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1357, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar