Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
12 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BKN Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 855

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar