Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme, perlu dilakukan pencegahan tindak pidana terorisme secara komprehensif di daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  2. bahwa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan optimalisasi tugas pencegahan terorisme di daerah oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu membentuk forum koordinasi pencegahan terorisme;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme perlu mengatur mengenai forum koordinasi pencegahan terorisme;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BNPT Tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (248.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar