Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  2. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Nomor
5 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BNPT Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme

Ditetapkan Tanggal
6 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (364.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar