Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia perlu membentuk dan mengembangkan sistem informasi secara terpadu.
  2. bahwa pelayanan penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengembangan sistem informasi terpadu yang dilaksanakan melalui sistem komputerisasi pelindungan pekerja migran Indonesia.
  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi terpadu untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan organisasi serta kebutuhan hukum saat ini .
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
7 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 839

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar