Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023

infoperaturan.id – Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023 ini mengatur tentang tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing, perlu dilakukan pengkajian keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat terhadap cemaran nitrosamin.
  2. bahwa untuk melindungi masyarakat dari cemaran nitrosamin dalam obat dan bahan obat yang tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan dan/atau mutu, perlu diatur mengenai pengkajian keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat terhadap cemaran nitrosamin.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (593.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar