Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Registrasi Pangan Olahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label, diperlukan pengaturan mengenai registrasi pangan olahan.
  2. bahwa ketentuan mengenai pendaftaran pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Registrasi Pangan Olahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
23 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Registrasi Pangan Olahan

Ditetapkan Tanggal
4 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 708

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar