Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa unit kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai unit kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.