Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka upaya pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massa sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto.
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut dari hasil pertemuan delegasi Indonesia dengan Contact Group Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan dalam setiap Peraturan Badan terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, perlu diatur kewajiban pemblokiran, pelarangan penyediaan dana serta pengecualiannya agar selaras dengan amandemen kedua Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
8 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto

Ditetapkan Tanggal
26 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (338.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar