Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPKH Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1606, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar