Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Museum Sandi.
  2. bahwa penataan tugas dan fungsi, organisasi, serta tata kerja Museum Sandi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/416/M.KT.01/2023 tanggal 03 April 2023 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
  3. bahwa Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara

Nomor
6 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BSSN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Ditetapkan Tanggal
19 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 770

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar