Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada masyarakat diperlukan jumlah kantor bank syariah yang semakin banyak yang dapat menjangkau masyarakat secara luas termasuk memperkuat keberadaan unit usaha syariah pada bank umum konvensional;
  2. bahwa unit usaha syariah harus berkembang secara sehat dan dikelola secara profesional sehingga diperlukan dukungan dari manajemen dan modal yang cukup agar dapat tumbuh secara sehat dan tangguh (sustainable);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai unit usaha syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
11/10/PBI/2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan BI Tentang Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2009

Berlaku Tanggal
19 Maret 2009

Sumber
LN. 2009/NO.55, TLN. 2009/NO.4992, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 11/10/PBI/2009

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar