infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengelolaan kelembagaan unit usaha syariah yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;
- bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor unit usaha syariah perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5477
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.