infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 ini mengatur tentang tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.