infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 ini mengatur tentang tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;
- bahwa untuk merespons melambatnya pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi khususnya yang berbentuk valuta asing;
- bahwa pengelolaan dana valuta asing dapat dilakukan melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust) yang dapat mendukung peningkatan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP tanggal 28 Maret 2013 perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.