Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional;
  2. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;
  3. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
  4. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
16/10/PBI/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BI Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2014

Berlaku Tanggal
14 Mei 2014

Sumber
LN. 2014/NO.98, TLN. 2014/NO.5534, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 16/10/PBI/2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar