Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tentang Rasio Loan To Value Atau Rasio Financing To Value untuk Kredit Atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan upaya untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan melalui penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial;
- bahwa penyesuaian kebijakan makroprudensial tetap dilakukan secara proporsional dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memelihara stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perkreditan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.