Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tentang Rasio Loan To Value Atau Rasio Financing To Value untuk Kredit Atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan upaya untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan melalui penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial;
  2. bahwa penyesuaian kebijakan makroprudensial tetap dilakukan secara proporsional dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
  3. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memelihara stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perkreditan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
17/10/PBI/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BI Tentang Rasio Loan To Value Atau Rasio Financing To Value untuk Kredit Atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2015

Berlaku Tanggal
18 Juni 2015

Sumber
LN. 2015/NO.141, TLN. 2015/NO.5706, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar