Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial;
  2. bahwa penyesuaian ketentuan makroprudensial dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
  3. bahwa penyesuaian ketentuan makroprudensial dilakukan antara lain melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti dan rasio financing to value untuk pembiayaan properti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
18/16/PBI/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BI Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2016

Sumber
LN. 2016/NO.178, TLN. 2016/NO.5924, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar