Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017

infoperaturan.id – Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 ini mengatur tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  2. bahwa dalam rangka pengawasan terhadap pengajuan pemberitahuan pabean impor dan efisiensi sumber daya di Kantor Pabean, dipandang perlu untuk melakukan penutupan pos secara elektronik.
  3. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai persetujuan pengeluaran barang atas pemberitahuan pabean impor yang tidak ada perbedaan tarif dan/atau nilai pabean, dipandang perlu untuk menyempurnakan surat persetujuan pengeluaran barang.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-07/BC/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
    Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016
    Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019
    Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

Download PDF (2.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar