Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari pendapatan negara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya.
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-15/BC/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Ditetapkan Tanggal
29 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar