Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023 Tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-16/BC/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean

Ditetapkan Tanggal
29 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar