Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta bentuk Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
- bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.