
infoperaturan.id – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan isu strategis yang mendapat perhatian dan ekspektasi publik baik secara nasional maupun internasional;
- bahwa keadaan sumber daya alam di Indonesia terus mengalami degradasi yang memprihatikan sementara penegakan hukum di bidang sumber daya alam tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan;
- bahwa tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam mempunyai kekhasan sifat yang membutuhkan konsentrasi dalam penanganan perkara, semakin berkembangnya modus operandi dan tipologi kejahatan serta banyaknya peraturan perundang-undangan terkait yang tersebar secara sektoral, sehingga keberhasilan penanganan perkaranya belum optimal;
- bahwa peraturan Jaksa Agung Nomor 010/A/JA/6/2013 7 Juni 2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.