Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014

infoperaturan.id – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan isu strategis yang mendapat perhatian dan ekspektasi publik baik secara nasional maupun internasional;
  2. bahwa keadaan sumber daya alam di Indonesia terus mengalami degradasi yang memprihatikan sementara penegakan hukum di bidang sumber daya alam tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan;
  3. bahwa tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam mempunyai kekhasan sifat yang membutuhkan konsentrasi dalam penanganan perkara, semakin berkembangnya modus operandi dan tipologi kejahatan serta banyaknya peraturan perundang-undangan terkait yang tersebar secara sektoral, sehingga keberhasilan penanganan perkaranya belum optimal;
  4. bahwa peraturan Jaksa Agung Nomor 010/A/JA/6/2013 7 Juni 2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-029/A/JA/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Perja Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2014

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1568

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Download PDF (892.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar