
infoperaturan.id – Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja bertujuan untuk menciptakan organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional melalui pembagian kerja atau spesialisasi yang jelas;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara menimbulkan tumpang tindih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, dan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.