infoperaturan.id – Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengamanan dan pendampingan hukum Pembangunan Proyek Strategis Nasional, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui tugas dan fungsi di bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.