INFO PERATURAN – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu/Aspal
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.