INFO PERATURAN – Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami Atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.