Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 Tentang Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat dan melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka terutama dalam rangka pengawasan Bappebti kepada Pialang Berjangka, maka diperlukan adanya Laporan Keuangan Pialang Berjangka yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
100/BAPPEBTI/PER/12/2012

Tahun
2012

Tentang
Perka Bappepti Tentang Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (777.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar