Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memenuhi tuntutan perkembangan sistem akuntansi dan persyaratan keuangan di bidang perdagangan berjangka, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 47/BAPPEBTI/KP/IX/2003 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
106/BAPPEBTI/PER/10/2013

Tahun
2013

Tentang
Perka Bappepti Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar