Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan perlindungan kepada Nasabah di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
107/BAPPEBTI/PER/11/2013

Tahun
2013

Tentang
Perka Bappepti Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Ditetapkan Tanggal
26 November 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (659.19 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar