Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat terutama menciptakan industri Perdagangan Berjangka yang sehat dan terlindung dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang dan dijadikan sarana pendanaan kegiatan terorisme, maka diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme oleh Pialang Berjangka melalui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
- bahwa ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka perlu disusun sesuai dengan standar internasional mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.