Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Persetujuan sebagai Pusat Registrasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007

Tahun
2007

Tentang
Perka Bappepti Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (217.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar