Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat dibantu Tenaga Pakar/Ahli;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan KPU Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014

Berlaku Tanggal
26 Maret 2014

Sumber
BN.2014/No.390, jdih.kpu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tenaga Ahli/Pakar dan Tenaga Profesional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2010

Download PDF (3.39 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar