Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penjualan Saham Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara;
- bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan masih terdapat beberapa pengaturan yang perlu disempurnakan dan belum terdapat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
Download Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.