Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keputusan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tanpa dipengaruhi oleh proses pergantian kepemimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu disusun tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang cepat, efisien dan efektif, serta dapat memberikan legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terpilih.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur kembali tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
5 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
24 November 2023

Diundangkan Tanggal
29 November 2023

Berlaku Tanggal
29 November 2023

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 944

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar