Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005

infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 ini mengatur tentang tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PERTIMBANGAN

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Konstitusi

Nomor
6/PMK/2005

Tahun
2005

Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (162.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar