Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang pelayanan Administrasi Kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  • bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
106 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BN 2019/NO 1788; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar