Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan bagi pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2021

Berlaku Tanggal
02 Februari 2021

Sumber
BN.2021/NO 81

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar