infoperaturan.id – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 ini mengatur tentang tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 Mw (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.