Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang lebih efektif dan efisien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2024.
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.