Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, efisiensi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah, perlu mengoptimalkan pemanfaatan minyak mentah dan/atau kondensat hasil produksi dalam negeri melalui pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
22 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1130, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar