Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka transparansi dan lebih terbukanya partisipasi publik dalam penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel, perlu mengatur kembali mengenai pengadaan bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel dan ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
29 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Ditetapkan Tanggal
11 September 2015

Diundangkan Tanggal
11 September 2015

Berlaku Tanggal
11 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1367, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar