Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;
- bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu mengatur mengenai pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini belum mengatur atau belum memenuhi efektivitas pengawasan mengenai pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.