Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, pelindungan, dan peningkatan ekosistem investasi, diperlukan terobosan hukum untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan di bidang paten sederhana;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
14 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2021

Berlaku Tanggal
03 Februari 2021

Sumber
BN.2021/NO.107, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar