Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, serta untuk menata penyelenggaraan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama yang dilakukan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. bahwa penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kerja sama, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
14 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenkumham Tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
9 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 253

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (334.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar