Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
17 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenkes Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Ditetapkan Tanggal
04 April 2023

Diundangkan Tanggal
12 April 2023

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 326

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar