Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan haji khususnya bidang pelayanan kesehatan, perlu didukung oleh berbagai sumber daya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal;
  2. bahwa untuk memberikan pelayanan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengadaan tenaga pendukung kesehatan di Arab Saudi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkes Tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
BN.2017/NO.549, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Musim Bidang Kesehatan di Arab Saudi (BN. 2014/35)

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar